Struktur dan Model Kurikulum PPGJ 2018

7:28 PM

Struktur dan Model Kurikulum PPGJ 2018





Sistem / Struktur Kurikulum dalam Pendidikan Profesi Guru PPG/PPG dalam Jabatan atau dikenal dengan nama lain PPGJ. Seorang yang berprosefi / menyandang status, jabatan sebagai Guru Adalah Pendidik Profesional Dengan Tugas Utamanya adalah Mengajar, Mendidik, Membimbing, Mengarahkan, Melatih, Menilai, Dan Mengevaluasi Peserta Didik, Guru Sebagai Tenaga Profesional, yang berarti Pekerjaan guru hanya bisa / dapat dilakukan oleh seseorang yang sudah, dapat / mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satu usaha/ Upaya Pemerintah Memuliakan Guru dengan memberikan gelar tambahan yang disandangkan antara lain:
1.            Guru Sebagai Profesi
2.            Menghargai Profesi Guru
3.            Melindungi dan menyejahterakan Profesi Guru
Pendidikan Profesi Guru sebagai mana dijelaskan dalam Amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen tepatnya pasal 8 adalah: “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. dan Pasal 10 ayat (1): Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.” Atau yang lebih akrab disebut dengan nama  PPG, sedangkan Pengertian Program PPG menurut Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Pasal 1 butir 5 ada 2 jenis;
1.            PPG Prajabatan
2.            PPG DALAM Jabatan
STRUKTUR KURIKULUM DAN MODEL KURIKULUM PPG / PPGJ
Seleksi pada tahapan Potensi Akademik Kompetensi Dasar Pedagogik, Profesional Bakat dan Minat.
                Pembekalan Awal PPG
Berbentuk Lokakarya Pengembangan Perangkat Pembelajaran yang disertai penguatan substansi materi yang diajarkan
Latihan Mengajar Terbatas
                Penguatan kompetensi sosial dan kepribadian refleksi
PPL DAN UJI KOMPETENSI
1.       Akademik
2.       Kompetensi Dasar Pedagogik dan Profesional
3.       Bakat dan Minat
Pada Tahapan Seleksi  Pembekalan Awal PPG
1.        Lokakarya Pengembangan Perangkat Pembelajaran disertai penguatan substansi materi yang diajarkan
2.       Latihan Mengajar Terbatas
3.       Penguatan kompetensi sosial dan kepribadian
4.       Refleksi
UJI KEMAMPUAN PENGETAHUAN
                Uji Kemampuan Kinerja / Kerja
Nilai Capaian Pembelajaran yang bisa dikategorikan Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) :
Lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran yang disertai dengan penguatan kompetensi Kemampuan pedagogik atau bidang studi dan keprofesian; serta rencana Penelitian Tindakan (PTK). Berbobot 60 % (enam puluh persen) sedangkan Praktik Pengalaman Lapangan 40% (empat puluh persen)



Artikel Terkait

Previous
Next Post »