INPASSING GURU NON PNS
(GBPNS)
DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN AGAMA (KEMENAG)
POKJA INPASSING
Untuk melaksanakan inpassing perlu dibentuk kepanitiaan
dalam bentuk kelompok kerja (Pokja) di semua level dari Pusat sampai Kab/Kota.
Pokja Kemenag
Pusat, berkedudukan di Kantor Kementerian Agama Pusat;
Pokja Kanwil
Kemenag, berkedudukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
Pokja Kankemenag,
berkedudukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
TUGAS POKOK POKJA KEMENAG PUSAT
menetapkan
kebijakan dan strategi pelaksanaan;
melakukan
sosialisasi program/kegiatan kepada Pokja Kanwil Kemenag Provinsi dan /atau
Pokja Kankemenag Kabupaten/Kota
melakukan
penelaahan terhadap calon peserta inpassing yang diajukan oleh Pokja Kanwil
Kemenag Provinsi berdasarkan pada kriteria atau persyaratan yang ditentukan;
melakukan
penilaian dokumen peserta inpassing untuk jenjang kepangkatan Guru Pembina;
menerbitkan Surat
Keputusan (SK) Penetapan Inpassing jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil;
menyimpan dan
mengarsipkan salinan Surat Keputusan (SK) Penetapan Inpassing jabatan
fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil;
melakukan
pengelolaan data base peserta inpassing pada tingkat nasional; dan
melakukan
pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pedoman, termasuk
terhadap pengelolaan data base peserta inpassing pada tingkat provinsi.
TUGAS POKOK POKJA KANWIL KEMENAG
mensosialisasikan
program/kegiatan kepada Pokja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan /atau
kepada Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas);
melakukan
pengelolaan data base peserta inpassing pada tingkat provinsi;
melakukan
penelaahan terhadap calon peserta inpassing yang diajukan oleh Pokja Kankemenag
Kabupaten/Kota berdasarkan pada kriteria atau persyaratan yang ditentukan;
melakukan
penilaian terhadap dokumen peserta inpassing untuk jenjang kepangkatan Guru
Madya dan Guru Dewasa;
mengajukan daftar
peserta inpassing beserta dokumen pendukungnya ke Pokja Kantor Kementerian
Agama Pusat untuk dinilai dan ditetapkan Surat Keputusannya bagi yang memenuhi
syarat;
menyampaikan
salinan Surat Keputusan (SK) Penetapan Inpassing kepada yang berhak melalui
Pokja Kankemenag Kabupaten/Kota; dan
berkonsultasi
kepada Pokja Kemenag Pusat, berkoordinasi dengan Pokja Kankemenag, dan/atau
menjalin kerja sama dengan pihak lain yang terkait, untuk memperlancar
program/kegiatan.
TUGAS POKOK POKJA KANKEMENAG KAB/KOTA
mensosialisasikan
program/kegiatan kepada Guru RA/Madrasah dan /atau Pokjawas yang ada di daerah
kerjanya;
menerima,
memeriksa, dan memverifikasi dokumen pengusul inpassing yang diusulkan oleh
Kepala RA/Madrasah sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan;
mengajukan usulan
daftar calon peserta inpassing ke Pokja Kanwil Kemenag dalam bentuk hard copy
dan soft copy;
mengembalikan
usulan peserta inpassing kepada guru yang tidak memenuhi syarat dan kriteria
yang telah ditetapkan untuk dilengkapi kembali;
menyampaikan
salinan Surat Keputusan (SK) Penetapan Inpassing kepada guru yang berhak; dan mengarsipkan
dan/atau menyimpan hard copy dan soft copy data peserta inpassing.
DASAR PENETAPAN dan JENJANG JABATAN FUNGSIONAL HASIL
INPASSING
Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya
ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu:
a. kualifikasi akademik; dan
b. masa kerja.
Jenjang jabatan fungsional hasil inpassing adalah:
Guru Madya;
Guru Madya Tk. I;
Guru Dewasa;
Guru Dewasa Tk. I
Guru Pembina.
TEKNIK PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT INPASSING
GBPNS yang sudah
lulus sertifikasi pengajuan inpassing-nya WAJIB sesuai dengan sertifikat
pendidika yang dimiliki;
Angka kredit hasil
inpassing dikurangi 25 poin bila GBPNS mis match, yaitu ijazah yang dimiliki
tdk sesuai dengan tugas mengajarnya;
GBPNS yang
berijazah SLTA, masa kerjanya dikurangi 5 tahun bila ybs memeproleh ijazah S-1
setelah mengajar selama 5 tahun atau lebih;
GBPNS yang
berijazah SLTA, masa kerjanya diperhitungkan sejak yang bersangkutan
mendapatkan S-1, bila S-1nya diperoleh
kurang dari lima tahun dari TMT-nya;
GBPNS yang
berijazah D-III, masa kerjanya dikurangi 2 tahun bila ybs memperoleh ijazah S-1
setelah mengajar 2 tahun atau lebih.
Catatan : Inpassing GBPNS
tidak ada kaitannya dengan pengangkatan PNS/CPNS dan tidak ada tunjangan
Inpassing;
Inpassing GBPNS
dilaksanakan dan diselesaikan di tahun 2011;
Guru RA/Madrasah
yang sudah mendapatkan SK Penetapan Inpassing dari Kementerian
Pendidikan
Nasional, SK Penetapannya berlaku dan tidak perlu mengajukan inpassing ulang;
Sementara yang
sudah pernah mengajukan, tetapi belum keluar SK Penetapannya, maka harus
mengajukan kembali ke Kementerian Agama dengan syarat sebagaimana telah diatur.
Para Kabid Agar
melakukan tindakan seperlunya, termasuk mengalokasikan anggarannya;
Dan jika saudara memenuhi kriteria tersebut diatas hususnya
dari wilayah kementerian agama Lombok Timur sesuai dengan arahan Kasi Mapenda
bahwa mulai pengumpulan berkas inpassing pada awal bulan Mei 2011, jadi
siapkanlah syarat-syarat yang dilampirkan dan selanjutnya tinggal menunggu dan
mengisi FORMULIR PENDAFTARAN INPASSING.
Adapun lampiran formulir pendaftaran sebagai berikut : Copy SK Pengangkatan
Pertama sebagai guru dari ketua yayasan atau ketua pondok pesantren atau pengurus
madrasah,Copy SK Penetapan sebagai GURU
TETAP YAYASAN setiap tahunnya, SK bagi tugas dan jadwal, Fotocopy NUPTK, copy
legalisir Ijazah, akta IV dan transkrip nilai,copy legalisir sertifikat
sertifikasi (bagi yang sudah lulus)
Langkah dalam pengecakan keabsahaan dan legalitas SK
Inpassing Guru Bukan PNS sebagai berikut :
1.
Buka laman :
http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/ sampai dengan tampil laman berikut :
LATAR BELAKANG
Pembangunan nasional bidang pendidikan merupakan upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas
manusia indonesia yg beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan menguasai iptek
serta seni dalam mewujudkan masyarakat yg maju, adil, makmur dan beradab
Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan
mutu dan relevansi, tata pemerintahan yg baik dan akuntabilitas pendidikan yg
mampu mengahadapi tantangan sesuai dengan perubahan kehidupan lokal, nasional
dan global
Oleh karena itu
perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu/kualitas guru secara
terencana, terarah, dan berkesinambungan karena mereka memiliki peran strategis
bagi pembangunan nasional dalam bidang pendidikan
Ketentuan Ps. 14 ayat (1) UU No.14/2005 tentang Guru dan
Dosen mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru
berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial.
Ketentuan Ps. 15 ayat (1) bahwa penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yg melekat pd gaji,
serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
tunjangan khusus dan maslahat tambahan yg terkait dgn tugasnya sbg guru yg
ditetapkan dgn prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
DASAR
Undang-Undang No.
14/2005 ttg Guru dan Dosen;
Peraturan
Pemerintah No. 19/2005 ttg Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan
Pemerintah No. 74/2008 ttg Guru;
Permendiknas No.
22/2010 ttg Perubahan atas Permendiknas No. 47/2007 ttg Penetapan Inpassing
GBPNS;
Pedoman
Pelaksanaan Jabatan Fungsional GBPNS yg Diterbitkan Bersama Ditjen PMPTK
Kemdiknas dan Setjen Kemenag;
Surat Edaran
Sekjen Kemenag RI No. SJ/B.II/Kp.04.c/757/2011 ttg Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penetapan Inpassing GBPNS;
PENGERTIAN DAN TUJUAN
Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan dan
kepangkatan GBPNS dengan jabatan dan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Inpassing (Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka
kreditnya) dibutuhkan untuk:
a. menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/ golongan yang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. tertib administrasi GBPNS;
c. memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus dll.
(kesejahteraan).
PERSYARATAN INPASSING
Memiliki
kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV (syarat kualifikasi tdk berlaku bagi
yang sudah lulus sertifikasi);
Guru tetap pada
satuan pendidikan formal;
Masa kerja
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan
pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas
sebagai guru sampai saat ini; artinya guru tersebut mulai menjadi guru minimal
sejak tanggal 31 Desember 2005
Usia
setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
Memiliki NUPTK
yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
Memiliki beban
kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam
tatap muka pada satminkal.
Melampirkan
syarat-syarat administratif
BACA JUGA PERSYARATAN INPASSING
5 comments
Write commentsKISAH CERITA SAYA ~ SUKSES JADI PNS
ReplyAssalamu Alaikum wr-wb, mohon maaf sebelum'nya saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS, saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi Pemerintan Manapun, saya sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 2 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari tempat saya honor mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk DR. HERMAN. M.SI No beliau selaku direktur aparatur sipil negara di bkn pusat Hp beliau 0853-2174-0123 siapa tau beliau masih bisa membantu anda.
Alhamdulillah terima kasih mas bambang awal'nya saya tidak percaya tapi srtelah saya coba menghubungi beliau alhamdulillah SK saya juga sudah keterima, makasih kepada bpk DR HERMAN M.SI semoga anda sukses selalu. Amin...
ReplySaya mh dilema kalau membicarakan sk infasing,karna padawaktu th 2011 sudah mengirim berkas,,ada pwrbaikan ,sudah d perbaiki berkas yang salah y,,,eeh,,,,sampai Sekarang SK. Ya belum keluar,,,gk dapat tunjangan
ReplySaya mh dilema kalau membicarakan sk infasing,karna padawaktu th 2011 sudah mengirim berkas,,ada pwrbaikan ,sudah d perbaiki berkas yang salah y,,,eeh,,,,sampai Sekarang SK. Ya belum keluar,,,gk dapat tunjangan
ReplyImpassing aku lelah dan letih menunggu di mana kamu sekarang
ReplyEmoticonEmoticon