SYARAT PENGAJUAN INPASSING GURU NON PNS (GBPNS) TERBARU
Berdasarkan surat edaran Nomor
32307/A.A3/KP/2016 tertanggal 30 Juni 2016 tentang Pengesahan SK Inpassing Guru
Bukan Non PNS. Disampaikan bahwa pengesahan atau legalisir SK Inpassing Guru
Bukan PNS, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 tidak lagi dilakukan oleh Biro
Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya SK dimaksud
dinyatakan sah apabila data guru yang bersangkutan terdapat pada database Biro
Kepegawaian yang proses pengecekannya dapat dilihat melalui website :
http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php. (Unduh Surat Edaran
Nomor 32307/A.A3/KP/2016).
Seiring untuk optimalisasi
kualitas layanan bagi Guru Bukan PNS, Sesjen Kemdikbud mengeluarkan Surat
Edaran Nomor 21150/A.A3/KP/2017 tertanggal 11 April 2017 tentang Perubahan
Laman Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)
disampikan bahwa laman pengecakan keabsahan dan legalitas SK Inpassing Guru
Bukan PNS yang sebelumnya dapat diakses melalui laman
http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php terhitung mulai tanggal 1
Mei 2017 dipindahkan ke laman : http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/.
(Unduh Surat Edaran Nomor 21150/A.A3/KP/2017).
Sahabat Guru di seluruh Indonesia, bagaimana kabar anda
semua? Semoga anda semua selalu dalam keadaan sehat sehingga bisa terus
menjalankan tugas mulia, mendidik para generasi muda penerus bangsa agar
terlepas dari segala macam bentuk kebodohan. Kemajuan bangsa Indonesia di masa
depan berada di tangan anda sekalian.
Sahabat Guru, pada kesempatan kali ini saya akan berbagai
informasi terkait dengan Program Pemberian Keseteraan Jabatan dan Pangkat Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil atau Non PNS yang biasa disebut sebagai Inpassing.
Tentu sebagai guru anda sekalian tak asing dengan nama ini bukan Sebuah program
yang cukup didambakan oleh guru sebagai bentuk pemenuhan kesejahteraan.
Oke, bagi anda yang belum tahu tentang program Inpassing
akan saya jelaskan terlebih dahulu, Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat
bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil atau yang disebut Inpassing adalah adalah
penyetaraan jabatan antara guru Swasta dan PNS yang dilihat berdasarkan
kualifikasi akademik, masa kerja dan sertifikat pendidik.
Semua itu kemudian diformulasikan menggunakan angka kredit,
jabatan dan pangkat yang akan disamakan dengan jabatan fungsional PNS Guru.
Atau dalam bahasa sederhananya adalah, setelah guru
mendapatkan Inpassing maka gajinya per bulan akan setara dengan PNS. Yang
kemudian gaji tersebut dibedakan sesuai dengan golongannya. Dengan
memperhitungkan angka kredit jabatan dan Pangkat yang dimiliki oleh seorang
guru selama dia mengajar. Perlu diketahui, syarat utama agar bisa memperoleh
Inpassing adalah guru tersebut sudah mendapatkan Sertifikasi Guru.
Sebenarnya, apa sih tujuan diadakannya Inpassing? Tentu bagi
anda yang belum tahu pasti akan bertanya-tanya demikian. Perlu anda mengerti,
setidaknya terdapat tiga tujuan utama program Inpassing, yaitu:
1. Menetapkan Inpassing atau kesetaraan jabatan dan pangkat
GBPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku/
2. Akan menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola
pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, maupun pihak lain yang
mempunyai kepentingan dan kewenangan dalam melaksanakan pengusulan dan
pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
3. Menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban
dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi
Lalu kapankah Inpassing itu ada? Program Inpassing pada
dasarnya setiap tahun selalu ada. Untuk itu, seorang guru perlu pro aktif
mencari informasi terbaru mengenai Program Inpassing, tujuannya supaya dia tahu
apakah pada tahun tersebut, ia sudah memenuhi syarat mengajukan inpassing atau
belum. Jika sudah maka anda perlu mengirim segala berkas yang diperlukan
secepatnya agar segera diproses.
Kembali ke judul artikel ini yaitu Syarat Pengajuan Guru
Inpassing Terbaru 2017. Sahabat guru yang sudah sertifikasi perlu mengetahui
bahwa beberapa hari yang lalu Kemendikbud mengeluarkan pengumuman mengenai
persyaratan Inpassing 2017. Tentu ini menjadi kabar menggembirakan bagi para
guru, khususnya yang sudah sertifikasi.
Lantas, apa saja Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru
2017? Pada dasarnya, persyaratan yang harus dipenuhi pada tahun 2017 tidak jauh
berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Berkas yang diminta berkaitan dengan
data mengajar anda di sekolah selama ini, yang semuanya harus sesuai dan benar
apa adanya tanpa ada unsur manipulasi data.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini Syarat Pengajuan Guru
Inpassing Terbaru 2017:
1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah yang intinya guru
terkait benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan
harus ditanda tangani langsung oleh kepala sekolah bersangkutan, tidak boleh
diwakilkan oleh siapapun.
2. NUPTK bisa berupa Fotokopi NUPTK atau lembar Padamu
Negeri yang dicetak dan di situ tertulis jelas NUPTK anda. Tentu sebagai guru
anda yang sudah sertifikasi pasti mempunyai NUPTK yang merupakan kependekan
dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK berisi 16 digit
kombinasi angka yang merupakan identitas guru tersebut.
3. Menyertakan Biodata diri yang formatnya dapat diakses di
website http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id untuk formatnya bisa disesuaikan.
4. Surat Keputusan (SK) pengangkatan Guru Tetap Yayasan
dilegalisir Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
5. Fotokopi Ijazah Minimal s1 dan dilegalisir Kampus dengan
nilai akreditasi minimal B
6. Surat Keputusan (SK) Pembagian tugas mengajar 4 semester
terakhir dan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat
7. Surat Keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang
mengajukan Inpassing memiliki kinerja baik dan ditandatngani resmi oleh kepala
sekolah bersangkutan.
8. Bagi anda yang menjabat di Sekolah maka perlu melampirkan
SK pengangkatan sebagai Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, Kepala
Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel (Ini hanya bagi yang ada
saja)
9. Fotokopi Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang
studinya (jika ada)
10. Nomor Registrasi Gur (NRG) jika ada
Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2017. Cukup banyak
memang, namun itu sebanding dengan kesejahteraan yang akan anda dapatkan
setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dan masuk dalam kategori Inpassing.
Perlu diketahui bersama bahwa program penyetaraan Guru atau
Inpassing sampai hari ini hanya berlaku untuk guru yang berada di bawah naungan
Kemendikbud. Sedangkan guru-guru di bawah naungan Kemenag belum ada program Inpassing
seperti ini. Demikian informasi mengenai Syarat Pengajuan Guru Inpassing
Terbaru
Untuk lebih jelas jika anda di lingkungan kementerian pendidikan nasional jangan gusar atau pun bingung apakah anda masuk nominasi atau belum
kunjungi : SIP Jabatan fungsional (JABFUNG)
semoga bermanfaat.....
EmoticonEmoticon