NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) GTK Kemdikbud

6:44 PM



Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang biasa dikenal / akran dengan sebutan / nama (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). dan NUPTK diberikan kepada masing - masing ( guru, tenaga keendidikan / GTK ) baik yang berstatus PNS ( pegawai negeri sipil ) maupun Non-PNS atau yang biasa dikenal/ akrab dengan sebutan swasta di lingkungan kementrian pendidikan dan kebudayaan. dan  yang sudah sesuai / memenuhi persyaratan / ketentuan yang sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi yang dikeluarkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan, untuk keperluan identifikasi dalam berbagai urusan baik berupa pelaksanaan program maupun kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan kualitas mutu guru dan tenaga kependidikan. 



NUPTK adalah serial number terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap dan keluar hanya skali bagi setiap GTK, dan tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat  tugas mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian selama yang bersangkutan masih bekerja di lingkungan kementrian pendidikan dan kebudayaan sub direktorat guru dan tenaga kependidikan. 

Guru / pendidik dan tenaga kependidikan dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data pribadinya yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen ataupun dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi riil yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi GTK yang disediakan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK dan memang yang bersangkutan belum memiliki NUPTK  (nomor Unik pendidik dan kependidikan ) GTK Kemdikbud maka akan diusulkan ke sekolah induk yang bersangkutan secara sistem yang sudah disiapkan akan diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen yang sudah dikeluarkan oleh kemdikbud melalui direktoratnya untuk kemudian dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem gtk.data.kemdikbud.go.id untuk di verifikasi, dan setelah lolos dinilai sesuai / lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.


NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ) merupakan senjata pusaka penting guru yang wajib dimiliki oleh masing - masing indivisu yang bekerja di dunia pendidikan, oleh karena NUPTK merupakan salah satu prasyarat bagi setiap / masing - masing individu guru yang ingin mengikuti proses sertifikasi profesiaonal, dan ketika lulus sertifikasil profesionala guru akan mendapatkan tunjangan serta berbagai layanan lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

penerapan sistem NUPTK Selain diterapkan pada guru dilingkungan Kemdikbud juga diterapkan padA guru Madrasah yang berada dibawah naungan Kemenag juga wajib memiliki NUPTK.
demikian sekilas tentang NUPTK (nomor unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan0 GTK Kemdikbud yang sederhana admin bagikan semoga bermanfaat.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »