Struktur dan Model Kurikulum PPGJ 2018
Sistem /
Struktur Kurikulum dalam Pendidikan Profesi Guru PPG/PPG dalam Jabatan atau
dikenal dengan nama lain PPGJ. Seorang yang berprosefi / menyandang status,
jabatan sebagai Guru Adalah Pendidik Profesional Dengan Tugas Utamanya adalah
Mengajar, Mendidik, Membimbing, Mengarahkan, Melatih, Menilai, Dan Mengevaluasi
Peserta Didik, Guru Sebagai Tenaga Profesional, yang berarti Pekerjaan guru
hanya bisa / dapat dilakukan oleh seseorang yang sudah, dapat / mempunyai
kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan
persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satu usaha/
Upaya Pemerintah Memuliakan Guru dengan memberikan gelar tambahan yang
disandangkan antara lain:
1. Guru Sebagai Profesi
2. Menghargai Profesi Guru
3. Melindungi dan menyejahterakan Profesi Guru
Pendidikan Profesi Guru sebagai
mana dijelaskan dalam Amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan
Dosen tepatnya pasal 8 adalah: “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. dan Pasal 10 ayat (1): Kompetensi guru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi.” Atau yang lebih akrab disebut dengan nama PPG, sedangkan Pengertian Program PPG menurut
Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Pasal 1 butir 5 ada 2 jenis;
1. PPG Prajabatan
2. PPG DALAM Jabatan
STRUKTUR KURIKULUM
DAN MODEL KURIKULUM PPG / PPGJ
Seleksi pada
tahapan Potensi Akademik Kompetensi Dasar Pedagogik, Profesional Bakat dan
Minat.
Pembekalan
Awal PPG
Berbentuk
Lokakarya Pengembangan Perangkat Pembelajaran yang disertai penguatan substansi
materi yang diajarkan
Latihan Mengajar Terbatas
Penguatan kompetensi sosial dan
kepribadian refleksi
PPL DAN UJI KOMPETENSI
1.
Akademik
2.
Kompetensi Dasar Pedagogik dan Profesional
3.
Bakat dan Minat
Pada Tahapan Seleksi Pembekalan Awal PPG
1.
Lokakarya
Pengembangan Perangkat Pembelajaran disertai penguatan substansi materi yang
diajarkan
2.
Latihan Mengajar Terbatas
3.
Penguatan kompetensi sosial dan kepribadian
4.
Refleksi
UJI KEMAMPUAN
PENGETAHUAN
Uji
Kemampuan Kinerja / Kerja
Nilai Capaian
Pembelajaran yang bisa dikategorikan Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru
(PPG) :
Lokakarya pengembangan perangkat
pembelajaran yang disertai dengan penguatan kompetensi Kemampuan pedagogik atau
bidang studi dan keprofesian; serta rencana Penelitian Tindakan (PTK). Berbobot
60 % (enam puluh persen) sedangkan Praktik Pengalaman Lapangan 40% (empat puluh
persen)
EmoticonEmoticon